Contoh Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan

Pada postingan sebelumnya, kami telah menyajian panduan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk jabatan fungsional guru, yang dilengkapi dengan penjelasan terkait dengan tugas jabatan, angka kredit, beserta target yang akan dicapai pada tahun berjalan. Sebagai pelengkap panduan tersebut, maka pada kesempatan kali ini kami akan memberikan contoh penyusunan SKP bagi guru, kepala sekolah, serta guru yang diberi tugas tambahan. Mudah-mudahan dengan tulisan ini, dapat memberikan pencerahan bagi guru pemula (termasuk saya) dalam menyusun SKP dengan baik dan sesuai dengan acuan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk mempermudah navigasi tulisan ini, silakan klik subjudul berikut ini (link belum aktif):
  • Jenjang Jabatan Fungsional Guru
  • Tabel Angka Kredit per Tahun
  • Contoh Penyusunan SKP Guru Mata Pelajaran
  • Contoh Penyusunan SKP Guru Bimbingan Konseling
  • Contoh Penyusunan SKP Guru Kelas
  • Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wali Kelas
  • Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
  • Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
  • Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
  • Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
  • Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Laboratorium / Bengkel
Baca juga, Contoh menghitung Angka Kredit berdasarkan Penilaian Kinerja Guru

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Sebelum kita ke contoh penyusunan SKP, alangkah baiknya pahami terlebih dahulu jenjang kepangkatan untuk jabatan fungsional guru sesuai dengan Permenpan RB No. 16 th. 2009 berikut ini.
Jenjang jabatan fungsional guru
Baca juga, Contoh Menghitung Angka Kredit (PAK) berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Kepala Sekolah, dan Tugas Tambahan Lain
Sebagai contoh jika seorang guru ingin naik pangkat dari Penata Muda golongan IIIa setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda tingkat I golongan IIIb, diperlukan Angka Kredit Kumulatif sebesar 50 AK yang tediri atas:
  • Unsur pembelajaran / bimbingan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan minimal 90% AKK = 45 AK:
    • Pembelajaran / bimbingan = 42 AK,
    • PKB dari Pengembangan Diri = 3 AK,
  • Unsur penunjang maksimal 10% = 5 AK
Contoh lain, misalnya seorang guru ingin naik pangkat dari Penata tingkat I golongan IIId setingkat lebih tinggi menjadi Pembina golongan IVa, diperlukan Angka Kredit Kumulatif sebesar 100 AK, terdiri atas:
  • Unsur pembelajaran / bimbingan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan minimal 90% AKK = 90 AK:
    • Pembelajaran / bimbingan = 78 AK,
    • PKB dari Pengembangan Diri = 4 AK,
    • PKB dari Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif = 8 AK
  • Unsur penunjang maksimal 10% = 10 AK
Baca juga, Panduan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) jabatan fungsional guru.

Tabel Angka Kredit per Tahun

Untuk mempermudah perhitungan angka kredit bagi guru, kepala sekolah, maupun guru yang diberi tugas tambahan lain, maka dibuat tabel angka kredit yang dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK) setiap jenjang / jabatan dibagi 4 dengan kriteria mulai dari Amat Baik (125%) Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), dan Kurang (25%), seperti pada tabel berikut ini.
Tabel AK guru
*Klik gambar untuk memperjelas

Contoh : Seorang guru a.n Deny Saputra pangkat Penata Muda golongan IIIA mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar 13,13.
AK Kepala sekolah
*Klik gambar untuk memperjelas

Contoh : Kepala Sekolah a.n Wawan Kurniawan pangkat Penata Tingkat I golongan IIID. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “BAIK" dan PK tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah "Baik", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar:
  • AK sebagai guru 25% x 19,50 = 4,88
  • AK sebagai kepala sekolah 75% x 19,50 = 14,63
Baca juga, Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Kepala Sekolah, serta Tugas Tambahan Lain
AK mengurangi jam mengajar
 *Klik gambar untuk memperjelas

Contoh : Wakil Kepala Sekolah a.n Rizal Aprianto pangkat Penata Muda golongan IIIA. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK" dan PK tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah "BAIK", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar:
  • AK sebagai guru 50% x 13,13 = 6,56
  • AK sebagai wakil kepala sekolah 50% x 10,50 = 5,25
AK tidak mengurangi jam mengajar
*Klik gambar untuk memperjelas

Contoh : Seorang guru a.n Cahyo Santoso pangkat Penata Muda tingkat I golongan IIIB mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK". Selain mengajar, Cahyo juga mendapat tugas tambahan lain yaitu sebagai wali kelas dan pengawas ulangan umum semester ganjil. Maka Angka Kredit yang diperoleh Cahyo adalah:
  • AK sebagai guru dengan PK "Amat Baik" = 11,88
  • AK sebagai wali kelas (penugasan 1 tahun) 5% x 11.88 = 0,59
  • AK sebagai pengawas ulum ganjil (penugasan < 1 tahun / temporer) 2% x 11,88 = 0,24  

Contoh Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Berikut ini kami sajikan beberapa contoh penyusunan SKP dengan tugas tambahan tertentu.

Contoh Kasus #1 SKP Guru Mata Pelajaran

Riza Saputra, S.Pd adalah seorang guru Ekonomi pada SMAN 45 Sintang. Mengajar sejak tahun 2016 dan saa ini berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a jabatan Guru Pertama. Agar naik pangkat setingkat lebih tinggi ke Penata Muda tk I golongan III/b, yang bersangkutan harus mengumpulkan angka kredit minimal sebanyak 50 AK dengan rinician 42 AK dari unsur pembelajaran, 3 AK dari pengembangan diri, dan 5 AK dari unsur penunjang.

Pada januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai pada akhir periode adalah "Baik". Untuk pengembangan diri, ybs mengikuti diklat pengembangan diri berupa pelatihan dalam jaringan yang diadakan Seamolec dengan durasi 32 jp dan Kegiatan Kolektif Guru sebanyak 1x.

Selain mengajar, ybs juga menjadi pengawas penilaian hasil belajar, pengawas ujian nasional, dan anggota aktif organisasi profesi serta kepramukaan.

Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Kegiatan tugas jabatan:

  • Unsur utama:
    • Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dengan asumsi PK Guru "Baik" = 10,50
    • Tugas tambahan yang tidak mengurangi beban mengajar:
      • Pengawas penilaian dan evavluasi hasil belajar semester ganjil dan genap 2% x 10,50 x 2 = 0,42
    • Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
      • Mengikuti pelatihan daring Seamolec dengan durasi 32 jp = 1 
      • Kegiatan Kolektif Guru sebanyak 1x = 0,15
  • Unsur penunjang:
    • Menjadi pengawas ujian nasional = 0,08
    • Menjadi anggota aktif PGRI = 0,75
    • Menjadi anggota aktif kepramukaan = 0,75

Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.

Contoh Kasus #2 SKP Guru bimbingan konseling

Evi Wijayanti, S.Pd., adalah seorang guru bimbingan konseling pada SMPN 40 Singkawang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2004 dan saat ini berpangkat Penata tk I, golongan ruang III/d dengan jabatan Guru Muda. Untuk kenaikan pangkat ke pembina golongan ruang IV/a, Evi Wijayanti, S.Pd. harus mengumpulkan 100 angka kredit selama 4 tahun atau 25 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 19,50 AK untuk unsur utama (di luar AK PKB) dan maksimum 2,50 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 4 pada kegiatan pengembangan diri dan 8 untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dikumpulkan dalam 4 tahun (min 1 PD, 2 PI/KI per tahun). 

Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “Baik”. Untuk pengembangan diri, Ia mengikuti diklat pengembangan kepribadian dan kecerdasan anak selama 96 JP. Ia juga sedang menulis buku tentang cara bijak menangani anak hiperaktif dan akan dicetak oleh penerbit serta ber ISBN. Selain mengajar, Ia ikut dalam pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap, pengawas ujian sekolah dan nasional, serta dipercaya sebagai pembina OSIS. Untuk aktivitas di luar sekolah, Ia terdaftar sebagai anggota kepramukaan dan organisasi profesi IGI. 

Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Kegiatan tugas jabatan:

  • Unsur utama:
    • Bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dengan asumsi PK Guru "Baik" = 19,50
    • Tugas tambahan yang tidak mengurangi beban mengajar:
      • Menjadi pembina OSIS 5% x 19,50 = 0,98 
      • Pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap 2% x 19,50 x 2 = 0,78
    • Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
      • Diklat pengembangan kepribadian dan kecerdasan anak selama 96 JP = 2
      • Menulis buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN = 3
  • Unsur penunjang:
    • Pengawas ujian sekolah = 0,08
    • Pengawas ujian nasional = 0,08
    • Menjadi anggota aktif kepramukaan = 0,75
    • Menjadi anggota aktif organisasi profesi = 0,75

Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.
SKP Guru Bimbingan Konseling

Contoh Kasus #3 SKP Tugas tambahan sebagai guru kelas

Sinta Marini, S.Pd., adalah seorang guru kelas V pada SDN 55 di Kota Sambas. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2012 dan saat ini berpangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan jabatan Guru Pertama. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/c, Sinta Marini, S.Pd. harus mengumpulkan 50 angka kredit selama 4 tahun atau 12,25 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 9,50 AK (di luar AK PKB) untuk unsur utama dan maksimum 1,25 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 3 pada kegiatan pengembangan diri dan 4 untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dikumpulkan dalam 4 tahun (min 1 PD, 1 PI/KI per tahun). 

Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “Amat Baik”. Untuk pengembangan diri, Ia mengambil 4 (empat) paket kegiatan di KKG dengan topik perencanaan pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengembangan metodologi pembelajaran, dan pengembangan penilaian; dan membuat satu alat peraga IPA dalam kategori sederhana.  Selain mengajar, Ia ikut dalam pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap serta pembimbing kegiatan eksrakurikuler kepramukaan. Untuk aktivitas di luar sekolah, Ia aktif dalam kepramukaan sebagai pengurus.

Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Kegiatan tugas jabatan:

  • Unsur utama:
  • Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dengan asumsi PK Guru "Amat Baik" = 11,88
  • Tugas tambahan yang tidak mengurangi beban mengajar:
    • Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya  5% x 11,88 = 0,60 
    • Pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap 2% x 11,88 x 2 = 0,48
    • Pembimbing kegiatan ekstrakurikuler 5% x 11,88 = 0,60
  • Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
    • Mengikuti 4 (empat) paket kegiatan di KKG @0,15 / kegiatan = 0,60
    • Membuat satu alat peraga IPA dalam kategori sederhana = 1
  • Unsur penunjang:
    • Menjadi pengurus aktif kepramukaan = 1

Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.
Contoh SKP Guru SD

Contoh kasus #4 SKP Tugas tambahan sebagai wali kelas

Muhammad Alwi S.Pd., adalah seorang guru pada SMAN 1 Ketapang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2017 dan saat ini berpangkat Penata muda, golongan ruang III/a dengan jabatan Guru Pertama. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b, Muhammad Alwi, S.Pd. harus mengumpulkan 50 AK selama 4 tahun atau 12,5 AK dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 10,5 AK untuk unsur utama (di luar AK PKB) dan maksimum 1,25 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 3 pada kegiatan pengembangan diri dalam 4 tahun.

Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “BAIK”. Untuk pengembangan diri, Ia mengikuti satu kegiatan diklat pembuatan animasi dari Seamolec dengan durasi waktu 42 JP.  Selain mengajar Ia juga mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dan membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler olahraga. Dalam organisasi Ia aktif dipengurusan kepramukaan dan terdaftar sebagai anggota PGRI. Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Kegiatan tugas jabatan:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, gunakan tabel AK di atas dan tabel Rincian Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th. 2009.
  • Unsur utama:
    • Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) PK Guru = Baik = 10,5 
    • Tugas tambahan yang tidak mengurangi beban mengajar:
      • Menjadi wali kelas (penugasan 1 th) = 5% x 10,5 = 0,53 
      • Menjadi pembimbing ekstrakurikuler (penugasan 1 th) = 5% x 10,5 = 0,53 
    • Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari diklat pembuatan animasi 42 JP =  1 
  • Unsur penunjang:
    • Menjadi pengurus aktif kegiatan kepramukaan = 1 
    • Menjadi anggota aktif PGRI = 0,75 

Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.
SKP Guru
*Klik gambar untuk memperjelas

Contoh Kasus #5 SKP Tugas tambahan sebagai kepala sekolah

Muhammad Idris S.Pd., M.Pd, NIP. 197503032012031001 adalah guru Bahasa Indonesia pada SMK Negeri 10 Mempawah. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2000 dan saat ini pangkat yang bersangkutan adalah Pembina, golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya.  Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/b, maka Muhammad Idris harus mengumpulkan 150 angka kredit selama 4 tahun atau 37.5 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimal 29,75 AK untuk unsur utama (di luar AK PKB) dan maksimal 3,75 untuk unsur penunjang.  AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah sekurang-kurangnya 4 pada kegiatan pengembangan diri dan sekurang kurangnya 12 untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dikumpulkan dalam rentang waktu 4 (empat) tahun (min 1 PD, 3 PI/KI per tahun). 

Dalam melaksanakan kegiatan PKB, Ia merencanakan untuk mengikuti satu kali diklat implementasi kurikulum selama 54 JP, membuat karya tulis berupa penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya berupa Pemanfaatan Media Internet sebagai Sarana Belajar Interaktif di SMKN 10 Mempawah dan diterbitkan pada jurnal tingkat provinsi, serta membuat satu modul diktat pembelajaran dan digunakan pada tingkat kabupaten. 

Yang bersangkutan aktif dalam kepengurusan organisasi profesi PGRI dan terpilih sebagai tutor diklat K13 selama 64 JP pada tahun berjalan. Target yang dituangkan dalam SKP untuk penilaian pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi nilai PK Guru dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah “BAIK”. 

Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Kegiatan tugas jabatan:

  • Unsur utama:
    • Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dengan asumsi PK Guru "Baik" (29,75 AK) = 25% x 29,75 = 7,44
    • Tugas tambahan yang mengurangi beban mengajar:
      • Menjadi kepala sekolah dengan asumsi PK "Baik" (29,75 AK) = 75% x 29,75 = 22,31 
    • Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
      • Diklat implementasi kurikulum 54 JP =  1
      • Membuat satu karya tulis berupa penelitian dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran dan diterbitkan pada jurnal tingkat provinsi = 2
      • Membuat satu modul diktat dan digunakan pada tingkat kabupaten = 1
  • Unsur penunjang:
    • Menjadi pengurus aktif organisasi PGRI = 1
    • Tutor diklat K13 selama 64 JP @0,04 /2JP = 1,28

Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.
Contoh SKP Kepala Sekolah

Contoh kasus #6 SKP Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian

Rizal Aprianto S.Pd., adalah seorang guru pada SMKN 1 Tumbang Titi. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2008 dan saat ini berpangkat Penata, golongan ruang III/c dengan jabatan Guru Muda. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/d, Rizal Aprianto, S.Pd. harus mengumpulkan 100 AK selama 4 tahun atau 25 AK dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 20,25 AK untuk unsur utama (di luar AK PKB) dan maksimum 2,5 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 3 pada kegiatan pengembangan diri dan 6 pada kegiatan publikasi ilmiah / karya inovatif dalam 4 tahun.

Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “BAIK”. Untuk pengembangan diri, Ia mengikuti satu kegiatan IHT pembuatan media berbasis android dengan durasi waktu 48 JP. Selain itu membuat satu tulisan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan  pembelajaran dan dimuat di media cetak provinsi. Ia juga mengikuti 5 (lima) paket kegiatan di KKG. dengan topik perencanaan pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengembangan metodologi pembelajaran, pengembangan penilaian, dan penyusunan karya ilmiah. Selain mengajar Ia juga mendapat tugas tambahan sebagai kepala program keahlian Agribisnis Tanaman Perkebunan dengan target PK "Baik" sekaligus membimbing siswa dalam praktek kerja industri. Dalam organisasi Ia terdaftar sebagai anggota IGI dan kepramukaan.

Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Kegiatan tugas jabatan:

  • Unsur utama:
    • Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) PK Guru "Baik" (20,25 AK) = 50% x 20,25 = 10,13
    • Tugas tambahan yang mengurangi beban mengajar:
      • Menjadi kepala program keahlian PK "Baik" (20,25 AK) = 50% x 20,25 = 10,12 
    • Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
      • Diklat pembuatan media berbasis android 48 JP =  1
      • Membuat satu tulisan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran dan dimuat di media cetak provinsi = 1,5
      • Mengikuti 5 (lima) paket kegiatan di KKG @0,15 / kegiatan = 0,75
  • Unsur penunjang:
    • Membimbing siswa dalam kegiatan praktek kerja industri = 0,17
    • Menjadi anggota aktif kegiatan kepramukaan = 0,75
    • Menjadi anggota aktif PGRI = 0,75 

Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.
SKP Guru kaprog
*Klik gambar untuk memperjelas
Rumusan SKP seperti ini berlaku juga untuk wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala bengkel, dan kepala perpustakaan.

Ketentuan Khusus Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

  • Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dipindahkan secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antarjabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya), penetapan hasil penilaian capaian SKPnya dilakukan dengan menjumlahkan hasil penilaian SKP jabatan lama dan jabatan baru dibagi 2 (dua).
  • Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang menjalani cuti bersalin/cuti besar, penyusunan SKPnya harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan. Bagi mereka yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.35
  • Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang sedang melaksanakan tugas belajar, dibebaskan dari kewajiban menyusun SKP.
    Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), dalam penyusunan SKP-nya tugas-tugas Plt. tersebut dikategorikan sebagai tugas tambahan.
  • Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan yang dipekerjakan/ diperbantukan di sekolah lain, penilaian SKP-nya dilakukan di sekolah yang bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan. Bagi mereka yang ditugaskan di sekolah swasta, penilaian SKP-nya dilakukan oleh Kepala Dinas atas rekomendasi Kepala Sekolah tempat yang bersangkutan ditugaskan.
    SKP guru yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja dapat direvisi sebelum dilakukan penilaian. Revisi dapat dilakukan jika target yang telah ditetapkan tidak dapat dicapai akibat faktor-faktor di luar kemampuan guru yang bersangkutan untuk melaksanakan target yang telah ditetapkan di awal dengan tetap melampirkan SKP awal.
  • Nilai perilaku kerja guru selama dua tahun terakhir untuk diajukan kenaikan pangkat dan jabatannya harus memiliki sebutan "baik" dan setiap aspek penilaian di dalamnya juga memiliki sebutan "baik".

Tambahan terkait dengan ketentuan SKP pada point 1:

Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan wajib menyusun SKP pada satminkal lama dan satminkal baru. Pada akhir tahun yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP tempat tugas lama ditambah penilaian SKP tempat tugas baru, lalu hasilnya dibagi 2 (dua). Pejabat penilai pada tempat tugas lama harus melakukan penilaian SKP dan perilaku kerja sampai dengan yang bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya. Sedangkan penentuan rentang waktu penetapan target SKP pada tempat tugas baru dilakukan sesuai surat pernyataan perintah melaksanakan tugas pada tempat tugas baru.

Download contoh penyusunan SKP dalam bentuk pdf, klik di sini

77 Komentar untuk "Contoh Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan"

  1. SAYA KEPALA SEKOLAH TAPI NON PNS, SAYA GURU BERSERTIFIKAT...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat pak, dan terima kasih sudah berkunjung di blog ini..

      Hapus
    2. Terimakasih banyak atas ilmunya pak

      Hapus
  2. Terimakasih Pak... sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. Untuk pengisian nilai pada kolom kualitas/mutu berdasarkan kriteria yang mana?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. isikan dengan angka maksimal, setau saya tidak ada acuan khusus dalam buku panduan.

      Hapus
  4. infonya sangat bermanfaat Pak, terima kasih...

    BalasHapus
  5. Terima kasih ilmunya, banyak memberikan manfaat

    BalasHapus
  6. Mungkin ada yang membutuhkan aplikasi SKP Excel. Perhitungan angka kredit otomatis, dapat digunakan untuk semua jenis guru dan semua golongan. (Kecuali guru BK dan SKP untuk guru yang mutasi atau memiliki 2 tempat tugas dalam 1 tahun. Info selengkapnya silakan kunjungi di : "Aplikasi SKP Guru untuk Semua Jenis, Jabatan dan Golongan Guru"

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih pak Amrin atas kunjungannya..

      Hapus
    2. pak bisa share file nya ke hendridunand510@gmail.com
      terima kasih atas bantuan nya

      Hapus
  7. Pak bisa share filenya ke ummirahmiazis@gmail.com

    BalasHapus
  8. untuk guru sd bagaimana merencanakan skp? mohon pencerahannya terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk guru SD, contoh dijabarkan pada Kasus #4 di atas, yaitu "SKP Tugas tambahan sebagai guru kelas".
      Terima kasih..

      Hapus
  9. Kegiatan guru kelas/SD:
    "Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas)".

    BalasHapus
  10. Saya guru bk, bulan april sy di mutasi ke sekolah lain, gimana cara buat skp nya?

    BalasHapus
  11. Buat dua SKP tempat lama dan baru, hasil penilaian dibagi 2. Untuk rentang waktu SKP tempat baru, menyesuaikan dengan SPMT ditempat baru.

    Lebih lengkapnya silakan dibaca PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN, yang saya sertakan pada tulisan ini.

    Terima kasih, semoga dapat membantu Bapak.

    BalasHapus
  12. terima kasih pak, sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  13. kepala sma sekarang kan nda ngajar lg, bgm skpx (point 1)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, seperti yg disebutkan dlm pasal 54 PP no. 19 th 2017.
      untuk Juknisnya seperti apa sy masih blm ketemu.
      Terima kasih.

      Hapus
    2. Informasi tambahan terkait dg tugas pokok Kepala Sekolah seperti yang disebutkan pada Pasal 15 (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah):

      1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
      2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
      3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
      4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

      Kesimpulan pasal di atas:
      Tugas pembelajaran/bimbingan menjadi tugas tambahan. Untuk persentase AK kredit tugas tambahan dari AK tugas pokok belum diketahui.
      (Pada tulisan ini disebutkan: Guru yg mendapat tugas tambahan sbg Kepala Sekolah mendapat persentase 25% AK dr pembelaran, 75% AK dr tugas tambahan sbg kepala sekolah).

      Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 18 Ayat 2 dan 3:
      2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
      3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
      a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
      b. hasil pengembangan kewirausahaan;
      c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
      d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
      e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)

      Kesimpulan sy (masih belum menemukan contoh SKP kepala sekolah yang baru):
      SKP kepala sekolah memuat point-point pada Pasal 18 Ayat 3.

      Terima kasih

      Hapus
  14. Pak....apakah guru sd tidak berhak memiliki angka kredit sbgai wali klas? Begitu kata seorang penilai tuk kenpang..trma kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terdapat 2 tugas tambahan yg berhubungan dengan manajemen kelas:
      1) Untuk tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar seperti wali kelas dg penugasan 1 tahun, berhak memperoleh Angka Kredit sebesar 5% dr peroleh Angka Kredit Pembelajaran/Bimbingan (Kode 13 Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009).
      2) Adapun terdapat tugas tambahan lain yaitu Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi
      tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas) (Kode 18 Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009) dg persentase AK 5% dr AK Pembelajaran.

      Menurut sy tugas sbg wali kelas pada jenjang SD sudah masuk ke dalam tugas pada point 2.
      Terima kasih.

      Hapus
  15. terimakasih infonya pak,,,apakah ada aplikasi lengkapnya pak dengan pengukurannya,untuk guru dan kepala sekolah,mohon kirim ke sufyantsauri9287@gmail.com..terimakasih banyak2 pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mhn maaf pak ...apakah Ada aplikasinya pak mhn kirimkan ke email aainal_matematika@ymail.com terima kasih

      Hapus
    2. kirimkan juga pak ke mastawiyah.anzani@gmail.com

      Hapus
  16. mohon maaf pak sya ops mau buatin teman-teman skp bisa mintak filenya k email harry.hartadi87@gmail.com terimkasih..

    BalasHapus
  17. Terima ksih infox pak.bisa dishare filex ke wati_safwati@yahoo.com soalx sy blm thu buatx.krn sy bru ditgskn

    BalasHapus
  18. Terima kasih ilmunya,, sangat membantu..
    Bisa minta file dn aplikasinya pak, minta tolong kirimkan ke email: isyekloudia14@gmail.com
    Terima kasih

    BalasHapus
  19. Terima kasih atas berbagi ilmunya bapak. Saya tidak paham mengapa di penghitungan dan nilai capaian tetap tidak ada perubahan meskipun waktu sudah ditambah d SKP hariannya? mohon penjelasan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemungkinan rumus pd kolom tersebut salah atau tidak berfungsi ya Bu. Kolom PENGHITUNGAN diperoleh dari hasil penjumlahan pada kolom HITUNG KUANT/OUTPUT + HITUNG KUALT/MUTU + HITUNG WAKTU. Sedangkan NILAI CAPAIAN SKP merupakan rerata dari jumlah NILAI PERHITUNGAN dibagi 3.

      Coba dicek lagi bu aplikasi SKP nya.
      Terima kasih.


      Hapus
  20. Asw. Bg boleh minta filenya.
    amaluddin.scrazer@gmail.com

    Sy masih bingung menghitung angka kredit pada SKP.

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumussalam.
      Angka kredit mengacu Permenpan RB No. 16 th 2009 Lampiran I "Tabel Rincian Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya" serta golongan ruang guru ybs (Lihat tabel angka kredit pd konten di atas)

      Sudah dikirim ya..

      Hapus
  21. Terima kasih pak... saya ikut download...

    BalasHapus
  22. Terimakasih pak sangat membantu tulisanya ijin copy

    BalasHapus
  23. ASWW BAPAK RINO, SAYA MOHON PENJELASAN BAPAK DALAM MENYUSUN SKP SERTA CONTOH SKP, SAYA SEBAGAI GURU SDN A DARI JANUARI - 1 APRIL 2018
    KEMUDIAN DIANGKAT MENJADI KEPSEK DI SDN B MULAI 2 APRIL 2018 SAMPAI SEKARANG. BAGAIMANA BENTUK SKP TUK SAYA DENGAN TUGAS YANG BERBEDA DAN TEMPAT TUGAS YANG BERBEDA, TKS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dipindahkan secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antarjabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya), penetapan hasil penilaian capaian SKPnya dilakukan dengan menjumlahkan hasil penilaian SKP jabatan lama dan jabatan baru dibagi 2 (dua).

      Menurut ketentuan tsb di atas, maka unt sekolah A Bpk buat SKP dg tugas utama sbg berikut:
      1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
      2. Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas).
      3. Silakan masukkan tugas lain sprt dr unsur PKB dan unsur Penunjang

      Untuk sekolah B:
      1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
      2. Menjadi Kepala Sekolah/ Madrasah.
      3. Silakan masukkan tugas lain sprt dr unsur PKB dan unsur Penunjang

      Jika keliru mohon dikoreksi, terima kasih.

      Hapus
  24. pak boleh minta filenya pak, karena saya guru baru dan masih bingung nyusun SKP. saya dapat tugas mwngajar, jadi ketua jurusan dan waka kesiswaan itu bagaimana ya mohon pencerahannya? dan cara dapat 5 persen, 2 persen, dan 50 persen dll itu dari mana? kirim kw hwarangeko21@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Misal guru A, B, C golongan ruang IIIA dg target PK Guru "Baik" sehingga AK = 10.5

      Ketiga guru tsb memiliki tugas yg berbeda2 sprt berikut ini:

      1.Guru A: hanya mendapat tugas pembelajaran/bimbingan (bisa sbg guru mapel atau BK), sehingga AK yg diperoleh dr kegiatan tsb adl 10.5

      2. Guru B: seleain m3ngajar, mendapat tugas tambahan yg mengurangi jam mengajar (seperti waka, kaprog, ka lab, ka bengkel, ka pus), sehingga diperoleh AK sbb:
      AK dr tugas pembelajaran/bimbingan: 50% x 10.5 = 5.25
      AK dr tugas tambahan: 50% x 10.5 = 5.25
      Total AK = 10.5

      3. Guru C: Selain mengajar, mendapat tugas tambahan yg tidak mengurangi jam m3ngajar (seperti wali kelas, dll), diperoleh AK sbg brkt:
      AK dr tugas pembelajaran/bimbingan: 10.5
      AK dr tugas wali kelas,
      (jk ditugaskan 1 th): 5% x 10.5
      (jk ditugaskan < 1th): 2% x 10.5

      Macam2 tugas guru dan angka kreditnya dpt dilihat pd Lampiran I Permenpan RB no. 16 th 2009, yg menjadi acuan dlm penyusunn SKP.

      Jika keliru mohon dikoreksi. Terima kasih.

      Hapus
    2. Sy jg sama, mendapat 2 tugas tambahan, tp sy masukkan 1 saja. di panduan jg tidak contoh kasus sprt ini.

      Hapus
  25. Terima kasih atas infonya...
    Yang mau sata tanyakan...
    1. bagaimanaa jika jam mengajar guru dalam 1 minggu tidak mencapai 24 jam sehingga mendapat tugas tambahan untuk menutupi 24 jam ?
    2. Bagaimana jika waktunya tidak cukup 12 bulan... misalnya yang bersangkutan TMTnya bulan April, apakah pergitungannya tetap sama?

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Jika tugas tambahan mengurangi jam mengajar berupa waka, ka. Lab, kaprog, ka. Bengkel, ka. Prus, perhitungan AK-nya 50% dr tugas pembelajaran/bimbingan & 50% dr tugas tambahan.

      Jika tugas tambahan tidak mengurangi jam mengajar sprt walu kelas, maka perhitungan AK unt tugas pembelajaran/bimbingan: JM/24*AK target

      2. Sepengetahuan sy sama.

      Hapus
  26. Terimakasih informasi tentang SKP nya pak. Saya guru BK, kemampuan hitung-menghitung saya agak pas-pasan. Bolehkah saya dikirimi file/aplikasi skp nya pak?
    Ke larosastanislaus@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk tugas utama berupa pembelajaran, nanti diganti dg tugas pembimbingan. Tugas yg lain menyesuaikan.

      Hapus
  27. Pa bagaimana contoh skp dan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah da mohon dikirim aplikasi lengkapnya. Semoga Bapak sehat selalu. amin. email saya Muhasan99972@gmail.com

    BalasHapus
  28. Tugas utama Menjadi Kepala program keahlian diganti dg Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah. Selain itu tugas2 dan/ kgiatan lain menyesuaikan.

    BalasHapus
  29. Pak,saya mau tanya. Selama tahun 2018, jika saya mengajar 24 jam tatap muka, dan saya juga mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas 1 semester dan wakil kepala sekolah selama 1 semester. Bagaimana perhitungan angka kreditnya?? Masih bingung input poin angka kreditnya..
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Misal gol IIIA dg target hasil PKG "Baik" sehingga AK = 10.5

      Rumusan SKP
      1. Tugas utama pembelajaran 50% x 10.5
      2. Tugas sebagai wakil kepala sekolah 50% x 10.5
      3. Tugas sbg wali kelas 2% x 10.5
      4. tugas2 lain silakan ditambahkan.

      Terima kasih

      Hapus
  30. Pak saya opm. teman2 minta bkinkan SKP. Saya boleh minta aplikasinya? kirim ke rizqyhudoyo95@gmail.com sama nmor wa nya buat nanya2 :D

    BalasHapus
  31. Terimakasih pak, Ilmu yang bermanfaat

    BalasHapus
  32. Trma kasih info ny pak,klo boleh bisa dshare file ny ke email saya pak?
    bundahadziq@gmail.com
    Terima kasih byk sblmnya pak

    BalasHapus
  33. Mhn bantuan dan arahan untuk penyusunan skp guru mata pelajaran dengan tugas tambahan sebagai plt. Kepala sekolah. Jika berkenan mhn di kirim via email ke wilujeng.endangsri@gmail.com atas bantuannya saya sampaikan terimakasih.

    BalasHapus
  34. Trimakasih bapak, sangat membantu sekali..
    Mhn solusinnya bapak, bagaimana cara penyusunan penilaian skp guru dengan tugas tambahan sebagai plt. Kepala sekolah. Mhn solusi dan penjelasannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelum Permendikbud No. 6 th 2018 terbit, posisi kepala sekolah adl sbg tugas tambahan, sedangkan tugas utamanya berupa pembelajaran/bimbingan., s3hingga penyusunan SKP dapat dilihat pd contoh Kasus #5.

      Sedangkan sesuai dg Permendikbud di atas, tugas kepala sekolah menjadi tugas utama, sedangkan pembelajan/bimBingan menjadi tugas tambahan. Untuk penyusunan SKPnya sy masih belum ketemu juknis atau contohnya.

      Terima kasih.

      Hapus
    2. Trma kasih info ny pak,klo boleh bisa dshare file ny ke email saya pak?
      iputunegara@yahoo.co.id
      Terima kasih byk sblmnya pak

      Hapus
  35. Terima kasih atas infonya ya pak. Saya saja bingung mengerjakannya, hingga saat ini belum membuatnya. Minta tolong pak kalau bisa dibagikan aplikasinya atau filenya ke email: harmonis.telaumbanua@yahoo.com atau wa 082161330589. Terima kasih bantuannya.

    BalasHapus
  36. Terimakasih banyak mas... sangat bermanfaat.... bisa kirimin saya filenya mas??

    BalasHapus
  37. Mohon maaf...tanya maz. .
    D SKP yang penilaian itu yang hasilnya itu khan adak kualitas/ mutu...memberikan nilai pada muu trrsebut di ambil dari mana ya???
    Kalau boleh minta kontaknya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dibuat maksimal mas,bisa dm lewat facebook mas..

      Hapus
  38. untuk isian target SKP Bagi Guru Kelas SD bagaimana pak?
    salam dari Ngawi Jawa Timur

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama dengan contoh SKP jabatan lain, dibuat maksimal ya bu diangka 100.
      Terima kasih bu, salam dari Kalimantan

      Hapus
  39. Pak bisa minta tolong saya juga dikirimi aplikasinya ke alamat email nilaipramuka@gmail.com Terima kasih

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel