Instrumen Akreditasi SMK beserta Dokumen yang Harus Disiapkan
Akreditasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidkan baik jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK. Akreditasi mempunyai tujuan yaitu memberikan gambaran terkait dengan kinerja maupun pengelolaan sekolah selama kurun waktu tertentu. Selain itu, dengan dilakukannya akreditasi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap satuan pendidikan semakin meningkat.
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan yang terbaru tidak mengikuti 8 (delapan) kriteria atau standar seperti tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun 2020 Instrumen Akreditasi dibagi kedalam 4 kriteria atau mutu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2020 yang mengatur tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Kepmen tersebut, terbagi kedalam 5 (lima) lampiran yaitu sebagai berikut:
- Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
- Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa
Perangkat instrumen akreditasi terdiri dari tiga butir yaitu butir inti, butir kekhususan (jenjang pendidikan SD, SMK, SLB), dan Butir Pemenuhan Relatif (IPR).
Instrumen Akreditasi SMK
Khusus untuk instrumen akreditasi jenjang pendidikan SMK, terdiri atas butir-butir berikut ini:
- Butir Inti, terdiri atas:
- Mutu Lulusan, terdiri atas 11 butir (instrumen 1 s.d 11)
- Mutu Proses Pembelajaran, teridiri atas 7 butir (instrumen 12 s.d 18)
- Mutur Guru, terdiri atas 4 butir (instrumen 19 s.d 22)
- Mutu Manajemen Sekolah/Madrasa, terdiri atas 13 butir (instrumen 23 s.d 35)
- Butir Kekhususan, terdiri atas:
- Mutu Lulusan, 2 butir instrumen yaitu nomor 36 s.d 37
- Mutu Proses Pembelajaran, 2 butir instrumen yaitu nomor 38 s.d 39
- Mutu Guru, 1 butir instrumen yaitu nomor 40
- Mutu Manajemen Sekolah/Madrasah, 4 butir instrumen yaitu nomor 41 s.d 44
- Butir Pemenuhan Relatif (IPR) terdiri atas 10 butir instrumen
Selengkapnya tentang butir instrumen akreditasi jenjang pendidikan SMK dapat dilihat pada lampiran berikut ini.
Download instrumen akreditasi SMK, klik di sini.
Dokumen Akreditasi SMK
Dalam proses visitasi akreditasi, terdapat 3 metode pembuktian kinerja yaitu pengumpulan data melalui observasi, pengumpulan data melalui telaah dokumen, dan pengumpulan data melalui wawancara kepala sekolah, guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali siswa.
Untuk telaah dokumen akreditasi, kami telah merangkum dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan berdasarkan setiap butir instrumen. Beberapa dokumen bisa mewakili lebih dari satu butir instrumen akreditasi baik dalam satu mutu yang sama maupun lintas mutu. Dokumen akreditasi SMK yang harus disiapkan dapat dilihat pada tabel berikut ini.
NO. | DOKUMEN | BUTIR | MUTU |
1 | Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin); | 1, 3 | 1 |
2 | Jadwal kegiatan keagamaan | 2 | 1 |
3 | Bukti dan/atau laporan kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan | 6 | 1 |
4 | Bukti dan/atau laporan kegiatan OSIS dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan | 6 | 1 |
5 | Bukti dan/atau laporan kegiatan dengan pihak luar dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan | 6 | 1 |
6 | Laporan prestasi siswa | 7, 8, 9 | 1 |
7 | Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat | 8, 9, 16 | 1, 2 |
8 | Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir. | 10 | 1 |
9 | Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan. | 11 | 1 |
10 | Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP): Jenjang SD: tematik tahun berjalan (diwakili oleh kelas 1, 4 dan 6)Jenjang SMK dan SMA: tahun berjalan mapel Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, IPS (diwakili oleh 3 tingkat) | 12, 13, 18, 19, 22, 29, SD-K1, SLB-K4 | 2, 3 |
11 | Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif) (SD: 4, 5, 6. SMP & SMA mapel sama dengan RPP) | 13 | 2 |
12 | Analisis Pencapaian Kompetensi (tahun berjalan, sampel dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan PPKn) (sampel SD kelas 1, 4, 6. SMP dan SMA semua tingkat) | 14 | 2 |
13 | Jadwal remidial dan pengayaan | 14 | 2 |
14 | Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) (1 tahun) | 16, 23, 25, 28, 35 | 2, 4 |
15 | Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 tahun | 16, 23, 25, 28, 35 | 2, 4 |
16 | Daftar penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar | 18 | 2 |
17 | Laporan evaluasi dan refleksi diri (sampel laporan evaluasi diri dari 3 orang guru dengan mapel berbeda) | 20 | 3 |
18 | Laporan umpan balik dari siswa (3 orang guru dengan mapel berbeda) | 20 | 3 |
19 | Laporan umpan balik dari teman sejawat (3 orang guru dengan mapel berbeda) | 20 | 3 |
20 | Bukti daftar hadir/foto/bahan paparan kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi | 20 | 3 |
21 | Laporan kegiatan pengembangan profesi guru: undangan, surat tugas, daftar hadir, materi paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan. | 21 | 3 |
22 | Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru: makalah, video, buku, karya ilmiah, jurnal, paparan (PPT), artikel, panduan. | 21 | 3 |
23 | Daftar hadir rapat pengembangan visi misi | 23 | 4 |
24 | Foto, leaflet, pamflet, brosur, video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir, jika ada) | 23 | 4 |
25 | 2 laporan kegiatan yang merupakan implementasi visi misi | 23 | 4 |
26 | Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah. | 23 | 4 |
27 | Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat) | 23 | 4 |
28 | Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi | 23 | 4 |
29 | Jadwal supervisi kepala sekolah/wakil kepala sekolah (3 tahun terakhir) | 24 | 4 |
30 | Dokumen hasil observasi kepala sekolah terhadap guru di kelas 3 (tiga) tahun terakhir: lembar observasi atau catatan lain (kualitatif) (diwakili guru kelas 2, 3, dan 5 SD) (SMP dan SMA mapel IPA [salah satu], IPS [salah satu], matematika, bahasa inggris, bahasa indonesia, PKn) | 24 | 4 |
31 | Daftar hadir rapat RKS/RKAS dan notulen | 25, 28 | 4 |
32 | Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, bisa berupa: video dan/atau foto | 25 | 4 |
33 | Laporan kegiatan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/atau foto hasil karya guru/siswa, karya ilmiah | 5, 25 | 1, 4 |
34 | Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (notulen rapat, daftar hadir rapat, foto, atau video) | 26 | 4 |
35 | Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan. | 27 | 4 |
36 | Notulen raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah, daftar hadir | 29 | 4 |
37 | Dokumen raker/rapat evaluasi kurikulum yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi | 29 | 4 |
38 | Rekap nilai tahun kedua untuk SMP dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel yang mengalami peningkatan, 4 tahun terakhir) | 29, SLB-K2 | 4 |
39 | Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan | 30 | 4 |
40 | Jadwal mengajar guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru dan pembagian tugas tenaga kependidikan | 30 | 4 |
41 | Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja | 30 | 4 |
42 | Hasil penilaian kinerja guru | 30 | 4 |
43 | Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja | 30 | 4 |
44 | Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan | 30 | 4 |
45 | Bukti penghargaan/ sanksi, seperti: piagam, sertifikat, foto, video, surat peringatan, SK, surat teguran, buku/catatan pelanggaran, dsb | 30 | 4 |
46 | Panduan/SOP pengelolaan sarana dan prasarana (data inventaris sarana dan prasarana, mulai dari perencanaan sampai penghapusan) | 31, SMK-K8 | 4, K |
47 | Dokumen rapat penyusunan RAPBS, berupa: daftar hadir, notulen rapat | 32 | 4 |
48 | RAPBS | 32 | 4 |
49 | Laporan keuangan 1 tahun terakhir | 32 | 4 |
50 | Hasil catatan audit internal atau eksternal 3 tahun terakhir | 32 | 4 |
51 | Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler, berupa: foto dan/atau video, laporan kegiatan, jadwal kegiatan | 33 | 4 |
52 | Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi siswa, undangan keikutsertaan, foto, sertifikat keikutsertaan | 33 | 4 |
53 | Sertifikat prestasi, foto piagam/piala/medali | 6, 33, SLB-K1 | 1, 4 |
54 | Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir | 34 | 4 |
55 | Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir | 34 | 4 |
56 | Dokumen RKA-S/M tahun sebelumnya | 35 | 4 |
57 | Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah tahun sebelumnya | 35 | 4 |
58 | Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan maupun tertulis dalam bentuk: video/medsos siswa | 5 | 1 |
59 | Laporan yang berisi data lulusan terakhir yang mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kompetensi keahliannya (lembaga pemberi sertifikat dan proporsi lulusan yang memperoleh sertifikat) | SMK-K1 (36) | K |
60 | Salinan sertifikat kompetensi lulusan tahun terakhir | SMK-K1 (36) | K |
61 | Laporan data lulusan yang bekerja di dunia kerja 3 (tiga) tahun terakhir per kompetensi keahlian | SMK-K2 (37) | K |
62 | Laporan data lulusan yang berwirausaha 3 (tiga) tahun terakhir per kompetensi keahlian | SMK-K2 (37) | K |
63 | Dokumen pendirian/legalitas (SK Kepala Daerah/SK Disdik) | SMK-K3 (38) | K |
64 | SK Pengurus | SMK-K3 (38) | K |
65 | Struktur PengurusUraian tugas pengurus | SMK-K3 (38) | K |
66 | Daftar inventaris sarana/prasarana | SMK-K3 (38) | K |
67 | Rencana Strategis (Renstra)/Rencana Bisnis Anggaran (RBA)/Program kerja | SMK-K3 (38) | K |
68 | SOP/SPM | SMK-K3 (38) | K |
69 | Dokumentasi kegiatan | SMK-K3 (38) | K |
70 | Laporan kegiatan produksi dan pemasaran | SMK-K3 (38) | K |
71 | Laporan keuangan | SMK-K3 (38) | K |
72 | MoU antara SMK/MAK dengan dunia kerja | SMK-K4 (39) | K |
73 | Data penempatan siswa PKL | SMK-K4 (39) | K |
74 | Dokumen monitoring pelaksanaan PKL | SMK-K4 (39) | K |
75 | Jurnal PKL | SMK-K4 (39) | K |
76 | Administrasi persuratan PKL | SMK-K4 (39) | K |
77 | Pemetaan KD sebelum pelaksanaan PKL | SMK-K4 (39) | K |
78 | Sertifikat asesor metodologi | SMK-K5 (40) | K |
79 | Sertifikat kompetensi teknis sesuai kompetensi keahlian | SMK-K5 (40) | K |
80 | Sertifikat magang | SMK-K5 (40) | K |
81 | Tata tertib pembelajaran praktik | SMK-K5 (40) | K |
82 | Perangkat pembelajaran praktik | SMK-K5 (40) | K |
83 | SOP penggunaan peralatan praktik sesuai standar dunia kerja/industri | SMK-K5 (40) | K |
84 | Lembar penilaian praktik | SMK-K5 (40) | K |
85 | Nota kerja sama (MOU) dengan beberapa dunia kerja dan/atau lembaga lain: sesuai dengan kompetensi keahliandalam pelaksanaan PKL siswa dan magang guru; dandalam pelaksanaan penerimaan dan penempatan lulusan | SMK-K6 (41) | K |
86 | Dokumen kegiatan PKL siswa dan magang guru di dunia kerja dan/atau lembaga lain | SMK-K6 (41) | K |
87 | Dokumen kegiatan pembekalan PKL/magang dan pembelajaran dengan menghadirkan guru tamu dari dunia kerja dan/atau lembaga lain | SMK-K6 (41) | K |
88 | Dokumen kegiatan penerimaan dan penempatan lulusan | SMK-K6 (41) | K |
89 | Denah dan tata letak ruang praktik kejuruan sesuai standar industri | SMK-K7 (42) | K |
90 | Daftar inventaris peralatan praktik kejuruan sesuai standar industri | SMK-K7 (42) | K |
91 | Jadwal penggunaan ruang praktik kejuruanLaporan pengelolaan ruang praktik kejuruan | SMK-K7 (42) | K |
92 | Kartu kontrol penggunaan prasarana praktikLaporan pengelolaan peralatan praktik kejuruan meliputi peminjaman dan pengembalian dalam pembelajaran praktik | SMK-K7 (42) | K |
93 | Daftar sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masing-masing kompetensi keahlian;Daftar inventaris sarana pembelajaran praktik kejuruan berdasarkan jumlah dan jenis pada masing-masing kompetensi keahlian;Laporan pemeliharaan sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masing-masing kompetensi keahlian;Kartu pemeliharaan sarana pembelajaran praktik kejuruan pada masing-masing kompetensi keahlian | SMK-K8 (43) | K |
94 | Program Kerja BKK tentang pemberian layanan informasi lowongan kerja | SMK-K9 (44) | K |
95 | Program kerja BKK tentang pemberian pelayanan pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja | SMK-K9 (44) | K |
Kesemua dokumen tersebut di atas harus diupload ke dalam laman Sispena yang merupakan aplikasi penilaian akreditasi berbasis web sehingga dapat diakses dimanapun.
Demikian penjelasan singkat tentang instrumen dan dokumen akreditasi SMK, semoga dengan postingan ini bisa memberi pencerahan dan dapat mempersiapkan dokumen akreditasi lebih dini.
Belum ada Komentar untuk "Instrumen Akreditasi SMK beserta Dokumen yang Harus Disiapkan"
Posting Komentar