Contoh Penyusunan SKP Guru Terbaru
Contoh SKP Guru - Mulai tahun 2021 penyusunan Sasaran Kerja Pegawai mengikuti ketentuan yang terdapat pada Permenpan Nomor 8 Tahun 2021, termasuk untuk jabatan fungsional guru. Dalam penyusunan SKP guru tersebut, dibuat dalam 2 semester di mana untuk periode Januari - Juli 2021 masih menggunakan format penyusunan lama, sedangkan untuk periode Juli - Desember 2021 sudah menggunakan format baru.
Sama seperti sebelumnya, pada penyusunan SKP guru terbaru ini, untuk tugas-tugas guru beserta angka kreditnya masih menggunakan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Adapun SKP guru terbaru Tahun 2021 terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut:
1. Halaman Depan (Cover SKP)
Halaman depan (cover) sama seperti contoh SKP sebelumnya, berisi periode, identitas guru dan sekolah serta dinas pendidikan.
2. Halaman Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juli 2021
Pada halaman kedua, berisi informasi hasil penilaian prestasi kerja periode pertama yaitu Januari s.d Juli. Tinggal input nilai periode sebelumnya pada lembar ini. Untuk contoh SKP periode pertama masih mengikuti format atau contoh SKP guru sebelumnya.
3. Halaman Rencana SKP atau disebut dengan SKP Kinerja
Pada kolom Kinerja Utama, isi tugas pokok/utama sebagai guru. Untuk kinerja tambahan dapat diisi di luar tupoksi guru. Indikator kinerja dapat ditulis "Jumlah dokumen kerja" sedangkan kolom target dapat diisi dengan jumlah dokumen kerja yang disusun, misalnya perangkat, jurnal, absen, kisi soal, soal, dll. Isikan jumlah target dokumen minimal 5.
4. Halaman Review SKP
Halaman ini dikhususkan untuk tim review SKP yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
5. Halaman Penetapan SKP
Hasil review rencana SKP yang telah dibuat oleh guru selanjutnya ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat penilai (dalam hal ini Kepala sekolah) serta diketahui oleh guru yang bersangkutan.
6. Hamalan Keterkaitan SKP dengan Butir Kegiatan
Pada halaman ini, rencana SKP kemudian dijabarkan kedalam butir kegiatan terkait. Butir kegiatan yang dimaksud adalah tugas utama dan penunjang yang terdapat pada Lampiran 1 Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009. Untuk kolom output dan angka kredit tinggal disesuaikan saja, sama seperti kita menyusun SKP versi lama.
7. Halaman Verifikasi Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit
Halaman verifikasi dikhususkan untuk tim penilai angka kredit. Guru hanya mengcopy isi kolom butir, output, dan angka kredit yang terdapat pada halaman "Keterkaitan SKP dengan Butir Kegiatan".
8. Halaman Penetapan Angka Kredit
Setelah dilakukan verifikasi keterkaitan SKP dengan angka kredit, selanjutnya ditandatangani oleh guru yang bersangkutan.
Halaman 6, 7, dan 8 ini digunakan pada saat mengajukan permohonan DUPAK.
9. Halaman Penilaian SKP Kinerja Periode 2
Halaman ini diisi oleh kepala sekolah sebagai pejabat penilai, sama seperti halaman "Penilaian SKP" versi SKP model lama. Kepala sekolah akan menilai apakah kelengkapan dokumen sesuai antara target dengan realiasi, jika sama maka nilai capaian IKI (Indikator Kinerja Individu) sebesar 100%, jika melebihi target akan mencapai nilai maksimal IKI yaitu 110%. Jika kurang, tinggal dibagi saja, misal realisasi 4 target 5 maka 4/5x100% = 80% capaian IKI.
10. Halaman Penilaian Kerja Periode 2
Selanjutnya menghitung penilaian kinerja guru periode 2 (Juli - Desember) berdasarkan hasil penilaian SKP dengan penilaian perilaku kinerja pada periode yang sama. Jika di SKP versi lama halaman ini bisa disamakan dengan DP3 (Penilaian Prestasi Kerja).
11. Halaman Integrasi Penilaian SKP periode Januari - Juni dengan Juli - Desember 2021
Selanjutnya adalah menghitung hasil penilaian SKP periode 1 dan 2 ke dalam halaman Integrasi Penilaian SKP.
12. Halaman Laporan Dokumen Penilaian Kinerja
Pada halaman terakhir berisi identitas guru, pejabat penilai, dan atasan pejabat penilai, serta hasil penilaian kinerja guru terkait.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Penyusunan SKP Guru Terbaru"
Posting Komentar