Kebijakan Mendikbud tentang "Merdeka Belajar"
2024/05/06
Tambah Komentar
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Penjelasan terkait dengan empat program pokok "Merdeka Belajar" adalah sebagai berikut.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Situasi saat ini | Arahan kebijakan baru |
Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini | Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah |
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak | Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.), sehingga guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa |
Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran |
Ujian Nasional (UN)
Situasi saat ini | Arah kebijakan baru |
Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran | Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya |
UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu | Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yaitu: Literasi (kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa), Numerasi (kemampuan bernalar menggunakan matematika), dan Karakter (misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan) |
UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa | Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya |
UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh | Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Situasi saat ini | Arahan kebijakan baru | |
Format | Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku | Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP |
Komponen | RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman) | 3 komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri). 1 halaman cukup |
Durasi penulisan | Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri | Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendir |
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Situasi saat ini | Arah kebijakan baru | |
Rancangan Peraturan | Tujuan peraturan PPDB zonasi yaitu: 1) memberikan akses pendidikan berkualitas, 2) mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. Pembagian zonasi: 1) Jalur zonasi minimal 80%, 2) Jalur prestasi maksimal 15%, 3) Jalur perpindahan maksimal 5% | Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah: 1) Jalur zonasi minimal 50%, 2) Jalur afirmasi: minimal 15%, 3) Jalur perpindahan maksimal 5%, 4) Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah) |
Implementasi | 1) Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah, 2) Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah, 3) Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru | 1) Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi, 2) Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru |
Sumber: Kemdikbud
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Mendikbud tentang "Merdeka Belajar""
Posting Komentar