Contoh SKP Guru Kelas / Guru SD Golongan III
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun SKP. Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya. Pada tulisan kali ini, kami akan menyajikan contoh penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru kelas atau guru SD tahun 2019.
Tabel Angka Kredit
Tabel Angka Kredit berfungsi untuk menentukan perolehan angka kredit pada unsur pembelajaran/bimbingan yang diperoleh berdaskan target hasil Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) pada tahun berjalan. Angka Kredit Kumulatif (AKK) setiap jenjang / jabatan dibagi 4 dengan kriteria mengacu pada hasil PK Guru, mulai dari Amat Baik (125%) Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), dan Kurang (25%), seperti pada tabel berikut ini.
Contoh penyusunan SKP Guru Kelas/Guru SD kita jabarkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang guru. Tugas atau kegiatan guru baik unsur utama, kegiatan Pengembangkan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang beserta bukti fisik yang harus dilampirkan pada saat pengajuan pangkat, dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB no. 16 tahun 2009.
SKP Guru Kelas pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a
Ahmadi, S.Pd., dengan NIP 199301012018011003 adalah seorang guru kelas IV pada Sekolah Dasar Negeri 51 Singkawang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2018 dan saat ini berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan jabatan Guru Pertama. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b ybs harus mengumpulkan 50 angka kredit selama 4 tahun dengan rincian:
- Angka Kredit Kumulatif (AKK) selama 4 tahun: 50 AK
- Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 50 AK = 45 AK, terdiri dari:
- Angka kredit pembelajaran: 45 AK - AKPKB = 45 AK - 3 AK = 42 AK
- Angka kredit unsur PKB (AKPKB) berupa Pengembangan Diri (PD): 3 AK
- Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x AKK = 10% x 50 AK = 5 AK
- Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 50 AK = 45 AK, terdiri dari:
Jika dihitung per tahun, maka diperoleh rincian angka kredit sebagai berikut:
- Angka Kredit Kumulatif (AKK) per tahun: 50 AK / 4 thn = 12,50 AK/thn
- Angka Kredit Unsur Utama (Pembelajaran dan PKB): 90% x 12,50 AK = 11,25 AK,
- Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x 50 AK = 1,25 AK
Pada Januari 2019, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “Baik”. Untuk pengembangan diri, ybs mengikuti 2 diklat fungsional dengan durasi masing-masing kegiatan 32 jp atau setara 2 AK.
Unsur penunjang diperoleh dari kegiatan Pramuka dan organisasi profesi seperti PGRI dimana ybs menjadi anggota aktif. Selain itu, tugas penunjang lain seperti menjadi pengawas ujian tingkat sekolah dan nasional pada tahun berjalan.
Penyusunan SKP Guru
Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2019 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Unsur Utama (minimal 11,25 AK per tahun)
- Tugas pembelajaran/bimbingan dengan asumsi PK Guru "Baik": AK = 10,50 AK
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya: AK = 5% x 10,50 = 0,53 AK
- Unsur PKB:
- Mengikuti diklat fungsional dengan durasi 32 jp sebanyak 2 kegiatan: 1 AK x 2 = 2 AK
Unsur Penunjang (maksimal 1,25 AK per tahun)
- Anggota aktif Pramuka = 0,75 AK
- Pengawas ujian sekolah = 0,08 AK
- Pengawas ujian nasional = 0,08 AK
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru Kelas (Penata Muda/ Gol III/a)
Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 Guru Kelas a.n Ahmadi, S.Pd dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Download aplikasi SKP Guru Kelas/Guru SD golongan ruang III/a, klik di sini.
SKP Guru Kelas pangkat Penata Muda tk. I Golongan Ruang III/b
Budi Darmawan S.Pd., dengan NIP 198901012015011003 adalah seorang guru kelas V pada Sekolah Dasar Negeri 51 Singkawang. Yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS sejak tahun 2015 dan saat ini berpangkat Penata Muda tk I golongan ruang III/b dengan jabatan Guru Pertama. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/c ybs harus mengumpulkan 50 angka kredit selama 4 tahun atau 12,5 angka kredit dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
- Angka Kredit Kumulatif (AKK) selama 4 tahun: 50 AK
- Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 50 AK = 45 AK, terdiri dari:
- Angka kredit pembelajaran: 45 AK - AKPKB = 45 AK - 7 AK = 38 AK
- Angka kredit unsur PKB (AKPKB): 7 AK, terdiri dari Pengembangan Diri (PD) 3 AK dan Pubilasi Ilmiah/Karya Inovatif (PI/KI) 4 AK
- Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x AKK = 10% x 50 AK = 5 AK
- Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 50 AK = 45 AK, terdiri dari:
Jika angka kredit dihitung per tahun, maka diperoleh rincian sebagai berikut:
- Angka Kredit Kumulatif (AKK) per tahun: 50 AK / 4 thn = 12,50 AK/thn
- Angka Kredit Unsur Utama (Pembelajaran dan PKB): 90% x 12,50 AK = 11,25 AK,
- Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x 50 AK = 1,25 AK
Pada Januari 2019, AK target yang dituangkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan diperoleh yaitu dengan sebutan “Baik”. Sedangkan untuk pengembangan diri, ybs mengambil 5 (lima) paket kegiatan di Kelompok Kerja Guru (KKG) dengan topik perencanaan pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengembangan metodologi pembelajaran, pengembangan penilaian, dan penyusunan karya ilmiah. Selain itu, guru ybs membuat modul/diktat 2 semester untuk mata pelajaran IPA yang digunakan untuk keperluan sekolah.
Ybs juga aktif dalam kepengurusan Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan menjadi pengawas pada ujian sekolah dan nasional pada tahun 2019.
Penyusunan SKP Guru
Penyusunan SKP Budi Darmawan, S.Pd pada Januari 2019 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya dapat dirinci sebagai berikut.
Unsur Utama (minimal 11,25 AK per tahun)
- Tugas pembelajaran/bimbingan dengan asumsi PK Guru "Baik": AK = 9,50 AK
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya: AK = 5% x 9,50 AK = 0,48 AK
- Unsur PKB terdiri dari:
- PD; Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru (KKG) dengan 5 paket kegiatan: 5 paket x 0,15 AK = 0,75 AK
- PI; Membuat modul/diktat pelajaran yang digunakan di tingkat sekolah: 2 sem x 0,5 AK = 1 AK
Unsur Penunjang (maksimal 1,25 AK per tahun)
- Pengurus aktif organisasi profesi IGI = 1 AK
- Pengawas ujian sekolah = 0,08 AK
- Pengawas ujian nasional = 0,08 AK
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru Kelas (Penata Muda tk I/ Gol III/b)
Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 Guru Kelas a.n Budi Darmawan, S.Pd dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Download aplikasi SKP Guru Kelas/Guru SD golongan ruang III/b, klik di sini.
SKP Guru Kelas pangkat Penata Golongan Ruang III/c
Abdi Rahmadi, S.Pd., dengan NIP 198601012012011001 adalah seorang guru kelas III pada Sekolah Dasar Negeri 51 Singkawang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2012 dan saat ini berpangkat Penata golongan ruang III/c dengan jabatan Guru Muda. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/d ybs harus mengumpulkan 100 angka kredit selama 4 tahun atau 25 angka kredit dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
- Angka Kredit Kumulatif (AKK) selama 4 tahun: 100 AK
- Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 100 AK = 90 AK, terdiri dari:
- Angka kredit pembelajaran: 90 AK - AKPKB = 90 AK - 9 AK = 81 AK
- Angka kredit unsur PKB (AKPKB): 9 AK, terdiri dari Pengembangan Diri (PD) 3 AK dan Pubilasi Ilmiah/Karya Inovatif (PI/KI) 6 AK
- Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x AKK = 10% x 100 AK = 10 AK
- Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 100 AK = 90 AK, terdiri dari:
Jika angka kredit dihitung per tahun, maka diperoleh rincian sebagai berikut:
- Angka Kredit Kumulatif (AKK) per tahun: 100 AK / 4 thn = 25 AK/thn
- Angka Kredit Unsur Utama (Pembelajaran dan PKB): 90% x 25 AK = 22,50 AK,
- Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x 25 AK = 2,50 AK
Pada Januari 2019, AK target yang dituangkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan diperoleh yaitu dengan sebutan “Baik”. Sedangkan untuk pengembangan diri, ybs mengikuti diklat fungsional selama 32 jp dan membuat alat peraga pembelajaran dengan kategori sederhana. Selain itu, dalam tahun berjalan ybs menargetkan untuk dapat menerbitkan dua tulisan ilmiah di bidang pendidikan dan dimuat dalam koran daerah.
Ybs juga aktif dalam kepengurusan organisasi PGRI dan kepramukaan, serta menjadi pengawas pada ujian sekolah dan nasional pada tahun 2019.
Penyusunan SKP Guru
Penyusunan SKP Abdi Rahmadi, S.Pd pada Januari 2019 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya dapat dirinci sebagai berikut.
Unsur Utama (minimal 22,50 AK per tahun)
- Tugas pembelajaran/bimbingan dengan asumsi PK Guru "Baik": AK = 20,25 AK
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya: AK = 5% x 20,25 AK = 1,01 AK
- Unsur PKB terdiri dari:
- PD; Mengikuti diklat fungsional dengan durasi 32 jp: 1 AK
- KI; Membuat alat peraga pembelajaran dengan kategori sederhana: 1 AK
- PI; Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah): 2 PI x 1,5 AK = 3 AK
Unsur Penunjang (maksimal 2,5 AK per tahun)
- Pengurus aktif organisasi profesi PGRI: 1 AK
- Pengurus aktif kepramukaan: 1 AK
- Pengawas ujian sekolah: 0,08 AK
- Pengawas ujian nasional: 0,08 AK
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru Kelas (Penata/ Gol III/c)
Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 Guru Kelas a.n Abdi Rahmadi, S.Pd dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Download aplikasi SKP Guru Kelas/Guru SD golongan ruang III/c, klik di sini.
SKP Guru Kelas pangkat Penata tk I Golongan Ruang III/d
Wahyu Sudrajat, S.Pd., dengan NIP 198001012008011001 adalah seorang guru kelas VI pada Sekolah Dasar Negeri 51 Singkawang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2008 dan saat ini berpangkat Penata tk I golongan ruang III/d dengan jabatan Guru Muda. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/a ybs harus mengumpulkan 100 angka kredit selama 4 tahun atau 25 angka kredit dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
- Angka Kredit Kumulatif (AKK) selama 4 tahun: 100 AK
- Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 100 AK = 90 AK, terdiri dari:
- Angka kredit pembelajaran: 90 AK - AKPKB = 90 AK - 12 AK = 78 AK
- Angka kredit unsur PKB (AKPKB): 12 AK, terdiri dari Pengembangan Diri (PD) 4 AK dan Pubilasi Ilmiah/Karya Inovatif (PI/KI) 8 AK
- Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x AKK = 10% x 100 AK = 10 AK
- Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 100 AK = 90 AK, terdiri dari:
Jika angka kredit dihitung per tahun, maka diperoleh rincian sebagai berikut:
- Angka Kredit Kumulatif (AKK) per tahun: 100 AK / 4 thn = 25 AK/thn
- Angka Kredit Unsur Utama (Pembelajaran dan PKB): 90% x 25 AK = 22,50 AK,
- Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x 25 AK = 2,50 AK
Pada Januari 2019, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan diperoleh yaitu dengan sebutan “Amat Baik”. Sedangkan untuk pengembangan diri, ybs mengikuti diklat fungsional selama 32 jp, membuat karya tulis ilmiah dengan judul Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Matematika dengan Pendekatan Tutor Sebaya. Selanjutnya, hasil PTK dibuat dalam bentuk jurnal ilmiah dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.
Ybs juga aktif dikepengurusan organisasi profesi serta menjadi pengawas ujian tingkat sekolah dan nasional.
Penyusunan SKP Guru
Penyusunan SKP Wahyu Sudrajat, S.Pd pada Januari 2019 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya dapat dirinci sebagai berikut.
Unsur Utama (minimal 22,50 AK per tahun)
- Tugas pembelajaran/bimbingan dengan asumsi PK Guru "Amat Baik": AK = 24,37 AK
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya: AK = 5% x 24,37 AK = 1,22 AK
- Unsur PKB terdiri dari:
- PD; Mengikuti diklat fungsional dengan durasi 32 jp: 1 AK
- PI; Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan: 4 AK
- PI; Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi: 2 AK
Unsur Penunjang (maksimal 2,5 AK per tahun)
- Pengurus aktif organisasi profesi PGRI: 1 AK
- Pengawas ujian sekolah: 0,08 AK
- Pengawas ujian nasional: 0,08 AK
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru Kelas (Penata/ Gol III/d)
Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 Guru Kelas a.n Wahyu Sudrajat, S.Pd dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Download aplikasi SKP Guru Kelas/Guru SD golongan ruang III/d, klik di sini.
Demikian penjelasan singkat mengenai contoh penyusunan SKP guru kelas/guru SD tahun 2019, bagi yang ingin mengajukan pertanyaan atau kritik/saran perbaikan, silakan tinggalkan pesan pada kolom komentar.
Belum ada Komentar untuk "Contoh SKP Guru Kelas / Guru SD Golongan III"
Posting Komentar